IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah bersiap untuk membentuk dua kecamatan baru sebagai langkah antisipatif terhadap rencana pengambilalihan Kecamatan Sepaku oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Dengan pemekaran ini, PPU tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai daerah otonom dan menjalankan pemerintahan dengan optimal.
Saat ini, Kabupaten PPU memiliki empat kecamatan, yakni Penajam, Sepaku, Babulu, dan Waru. Jika Sepaku resmi menjadi bagian dari OIKN, maka jumlah kecamatan yang tersisa hanya tiga.
Hal ini dapat berdampak pada status PPU sebagai daerah otonom, karena syarat minimal jumlah kecamatan dalam sebuah kabupaten adalah lima kecamatan.
Oleh karena itu, pemekaran ini menjadi solusi untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan daerah.
Strategi Pemekaran Wilayah di PPU
Asisten I Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan bahwa pemekaran ini akan dilakukan dengan membagi dua wilayah besar di PPU, yaitu Kecamatan Penajam dan Kecamatan Babulu, menjadi masing-masing dua kecamatan baru.\
“Jika Sepaku tidak lagi menjadi bagian dari PPU, kita harus memastikan bahwa kabupaten ini tetap memiliki lima kecamatan agar tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom,” ujar Nicko dikutip dari Nomorsatukaltim, Minggu 30 Maret 2025.
Rencana ini akan membuat struktur kecamatan di PPU menjadi:
- Dua kecamatan di Penajam
- Dua kecamatan di Babulu
- Satu kecamatan di Waru
Dengan demikian, PPU tetap memiliki lima kecamatan, meskipun Sepaku resmi bergabung dengan OIKN.
Kawasan yang Akan Dimekarkan
Kecamatan Penajam
-
Saat ini memiliki luas sekitar 1.207 km²
-
Akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru
Kecamatan Babulu
-
Memiliki luas sekitar 522,8 km²
-
Akan dibagi menjadi dua kecamatan baru
Sementara itu, Kecamatan Waru tetap berdiri sendiri tanpa perubahan batas wilayah.
Tahapan Pemekaran dan Kendala yang Dihadapi
Sebagai bagian dari persiapan, Pemkab PPU kini tengah mempercepat proses penetapan tapal batas di tingkat desa dan kelurahan untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih wilayah.
Pemekaran kecamatan ini juga harus memperhatikan sejumlah aspek penting, seperti: