Home News Sempat Diblokir Ahli Waris, Jalan Tol Balikpapan-IKN Kembali Normal
News

Sempat Diblokir Ahli Waris, Jalan Tol Balikpapan-IKN Kembali Normal

Share
Share

IKNPOS.ID – Ruas jalan pulau Balang via tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat mengalami pemblokiran yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Dalam video yang beredar di sosial media, puluhan kendaraan roda 4 terhenti di tengah jalan saat melalui Jalan Pulau Balang via Tol Balikpapan-IKN segmen 3B.

Para pengendara terpaksa berhenti karena jalan Tol IKN diblokir oleh sejumlah orang, pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.

Menurut video yang beredar, sejumlah orang memblokade jalur menggunakan palang besi dengan spanduk bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris Sesuai dengan Putusan Pengadilan PN Balikpapan…”

Menanggapi situasi tersebut, Kapolresta Balikpapan langsung turun ke lokasi dengan didampingi Kasatlantas, Kasat Intelkam, Kasat Samapta dan Kapolsek Balikpapan Barat.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan bahwa situasi saat ini dalam kondisi aman dan jalur Pulau Balang dipastikan sudah dapat dilalui oleh pengendara roda 4.

“Satlantas Polresta Balikpapan melaporkan langsung, pada saat ini jalan sudah terbuka untuk umum. Sudah dapat dilintasi oleh R4 khususnya mobil penumpang, bukan utk R2 (sepeda motor) dan dan mobil besar,” ujar Kompol Ropiyani.

Menurutnya, jalur ini hanya untuk kendaraan roda 4 dari Balikpapan menuju ke Pulau Balang untuk melaksanakan mudik. “Mudik aman keluarga nyaman. Selamat sampai tujuan,” tandas Ropiyani.

Sedangkan menurut informasi yang dihimpun dari Direktorat Lalu Lantas Polda Kaltim, menyatakan bahwa Tol IKN telah difungsikan dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam 2025.

“Keputusan ini diambil guna menjamin keamanan dan kenyamanan para pemudik yang melintas selama periode mudik Lebaran,” ujar Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, Selasa (25/3/2025) lalu.

Pihaknya juga menginformasikan bahwa Tol IKN akan diberlakukan sistem satu arah mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.

Tol IKN ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 golongan 1, seperti sedan, minibus dan SUV.

“Selain itu, waktu operasional jalan tol ini dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, dengan batas kecepatan maksimal 60 km per jam,” tegasnya.

Share
Related Articles
News

Korlantas Siapkan One Way Lokal KM 390–KM 70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik

IKNPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas...

News

KBRI Kuala Lumpur Laporkan Akun TikTok Palsu, Warga Diminta Waspada Penipuan

IKNPOS.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL) mengambil...

News

Zulhas: Ketahanan Pangan Aman Meski Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Stok Terkendali

IKNPOS.ID - Pemerintah memastikan kondisi ketahanan pangan nasional tetap dalam posisi aman...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

IKNPOS.ID - Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...