IKNPOS.ID – Sebanyak 129 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan jalan tol sebagai akses penunjang akan mendapatkan lahan pengganti.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan proses ini tengah berlangsung sebagai bentuk kompensasi kepada warga yang terkena dampak langsung proyek strategis tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa warga yang menerima lahan pengganti berasal dari beberapa desa, di antaranya Desa Maridan, Gersik, Pantai Lango, serta sebagian wilayah Riko.
“Saat ini telah pada tahapan proses dalam melakukan penggantian lahan terhadap warga yang terdampak pembangunan bandara dan tol,” ungkap Nicko, dikutip dari Nomorsatukaltim, Rabu 4 Maret 2025.
Proses Penandatanganan Perjanjian dengan Bank Tanah
Menurut Nicko, saat ini proses telah memasuki tahap penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan antara warga terdampak dengan Bank Tanah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
“Sekarang ini sudah berjalan tahapan perjanjian di depan notaris. Untuk kemudian distribusi lahan terhadap masyarakat dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, warga yang terdampak hanya menerima kompensasi berupa tanam tumbuh tanpa adanya penggantian lahan secara langsung.
Namun, melalui kebijakan terbaru, mereka akan memperoleh lahan pengganti yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
“Latar belakang warga yang menerima penggantian ini kebanyakan adalah pekebun,” tambah Nicko.
Lahan Pengganti dengan Hak Pakai 10 Tahun
Sebanyak 129 KK yang menerima lahan pengganti akan mendapatkan hak pakai selama 10 tahun. Setelah masa pemakaian berakhir, pemerintah akan mengalihkan status kepemilikan menjadi sertifikat hak milik.
“Dengan hak pakai dalam 10 tahun bertujuan untuk memantau pemanfaatan lahan yang sesuai perencanaan Bank Tanah,” tutur Nicko.