Home News Perhatian! Hanya Kendaraan Golongan I yang Diperbolehkan Melintas di Tol Balikpapan-IKN
News

Perhatian! Hanya Kendaraan Golongan I yang Diperbolehkan Melintas di Tol Balikpapan-IKN

Share
Ilustrasi - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengerahkan petugas di sepanjang Jalan Tol Balikpapan-Samarindah (Balsam) akses tol menuju IKN. Foto: dok.KPPIP
Share

IKNPOS.ID – Jalan tol yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) akan difungsikan selama musim mudik dan balik Lebaran 2025.

Jalan tol yang difungsikan yakni 15,8 kilometer seksi 3A, 3B, 5A, 800 meter Jembatan Pulau Balang dan 1,8 kilometer jalan pendekat,” jelas Hendro, Selasa, 25 Maret 2025.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional (BBPJN) Kaltim menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat menyiapkan mobil derek atau kendaraan towing atau mobil derek sebagai langkah antisipasi apabila ada kendaraan yang mengalami mogok atau pecah ban.

Jalan Tol Kota Nusantara juga telah dilengkapi berbagai rambu lalu lintas seperti dilarang berhenti hingga ambang batas kecepatan untuk mengingatkan pengemudi, jelas dia, ambang batas kecepatan hanya 60 kilometer per jam karena masih ada kegiatan konstruksi.

“Jalan Tol Kota Nusantara difungsikan sementara untuk memecah arus mudik dari Kaltim, khususnya Kota Balikpapan menuju Kabupaten Penajam Paser Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan hanya untuk kendaraan golongan I seperti mobil sedan, jeep, hingga mobil mini bus,” jelas Kepala BBPJ) Kaltim, Hendro Satrio Muhammad Kamaluddin, Selasa, 25 Maret 2025.

BBPJN Kaltim memperkirakan sebanyak 4.000-an kendaraan bakal melintasi jalan bebas hambatan Kota Nusantara tersebut selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Apabila melihat dari lalu lintas harus rata-rata (LHR) tol itu bisa dilalui 4.000 kendaraan selama mudik dan balik lebaran,” lanjut Hendro.

Ia juga menjelaskan, ruas Jalan bebas hambatan tersebut tidak dibuka 24 jam, hanya pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan karena belum dilengkapi lampu penerangan jalan umum.

Kemudian hanya dibuka untuk satu arah selama 14 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025, yakni pada 24-31 Maret 2025 untuk arah Kota Balikpapan-Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 1-7 April 2025 untuk arah Kabupaten Penajam Paser Utara- Kota Balikpapan.

Share
Related Articles
News

Korlantas Siapkan One Way Lokal KM 390–KM 70, Antisipasi Lonjakan Arus Balik

IKNPOS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas...

News

KBRI Kuala Lumpur Laporkan Akun TikTok Palsu, Warga Diminta Waspada Penipuan

IKNPOS.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KBRI KL) mengambil...

News

Zulhas: Ketahanan Pangan Aman Meski Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Stok Terkendali

IKNPOS.ID - Pemerintah memastikan kondisi ketahanan pangan nasional tetap dalam posisi aman...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

IKNPOS.ID - Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...