IKNPOS.ID – Pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) akan ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten PPU, Abdul Waris Muin.
“Kami tinjau sejumlah titik yang sempat terkena banjir, ditemukan beberapa selokan atau parit tidak berfungsi karena tertutup,” ujar Waris, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurutnya, setelah ditelusuri, selokan tersebut tertutup diakibatkan proyek pembangunan perumahan, sehingga air terus menggenangi pemukiman warga saat hujan karena tidak ada tempat untuk menampung dan mengalirkan air hujan.
Waris juga menjelaskan, menurut pengakuan warga setempat, selama puluhan tahun daerah tersebut tidak pernah dilanda banjir.
Tetapi, selama banyak pembangunan perumahan, kawasan tersebut mulai dilanda banjir. Sehingga diduga pengembangan perumahan belum mengantongi amdal dan disinyalir sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir di pemukiman warga setempat.
Ia menegaskan, Pemkab PPU bakal menindak tegas pengembang perumahan yang belum punya amdal dan tidak memperhatikan lingkungan di sekitar ketika menjalankan proyek pembangunan.
“Kami komitmen terus pantau dan awasi perusahaan yang tidak patuhi aturan dan tidak perhatikan dampak lingkungan sekitar,” ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar dalam menjalankan pekerjaan, agar masyarakat tidak terkena imbas.
Selain itu, lanjutnya, pemkab tidak melarang untuk pengembangan perumahan, tetapi perhatikan lingkungan dan harus memiliki amdal sebelum membangun.