Home Tekno Muslim Wajib Paham! Hukum Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis dalam Perspektif Mu’amalah Islam, Halal atau Haram?
Tekno

Muslim Wajib Paham! Hukum Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis dalam Perspektif Mu’amalah Islam, Halal atau Haram?

Share
Share

IKNPOS.ID – Di era digital, banyak aplikasi menawarkan peluang bagi penggunanya untuk mendapatkan saldo Dana gratis.

Cara memperoleh saldo ini beragam, seperti mengisi survei, menonton video, mengunduh aplikasi tertentu, hingga menyelesaikan tugas lainnya.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan dalam perspektif mu’amalah Islam.

Lantas, apakah penghasilan dari aplikasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?

Mu’amalah dalam Islam: Prinsip Transaksi Halal

Dalam Islam, mu’amalah adalah aturan yang mengatur hubungan sosial dan transaksi ekonomi antar-manusia.

Prinsip utama dalam mu’amalah adalah keadilan, kejujuran, serta keridhaan antara kedua belah pihak. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa Islam membolehkan segala bentuk transaksi selama memenuhi prinsip kehalalan, yakni adanya kesepakatan yang jelas, tidak mengandung unsur penipuan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Analisis Hukum Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis

1. Akad Ju’alah dalam Islam

Jika pengguna mendapatkan saldo Dana sebagai bentuk imbalan setelah melakukan tugas tertentu dengan mekanisme yang jelas, maka hal ini masuk dalam kategori akad ju’alah.

Akad ju’alah adalah pemberian upah atas jasa tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

“Mereka berkata, ‘Kami kehilangan piala raja, dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan mendapat hadiah seberat beban unta, dan aku menjamin itu.'” (QS. Yusuf: 72)

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Islam membolehkan pemberian imbalan atas suatu jasa selama ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.

Jika aplikasi menerapkan sistem seperti ini tanpa unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau maysir (perjudian), maka transaksi ini diperbolehkan dalam Islam.

2. Unsur Gharar dan Maysir dalam Aplikasi Penghasil Uang

Meski pada dasarnya halal, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam aplikasi penghasil saldo Dana gratis, yaitu unsur gharar dan maysir:

  • Gharar (Ketidakjelasan): terjadi jika mekanisme pemberian saldo tidak transparan, misalnya pengguna tidak tahu kapan dan berapa banyak saldo yang bisa didapatkan.
  • Maysir (Perjudian): terjadi jika pendapatan yang diperoleh bergantung pada keberuntungan atau spekulasi tanpa usaha yang jelas.

Rasulullah ﷺ bersabda: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْغَرَرِ وَعَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ

Share
Related Articles
Tren Harga Pi Network Terbaru
Tekno

Harga Pi NetworTembus 0,18, Fitur Gadai Pi ke USDT Jadi Penyelamat Pioneers dari Jual Rugi

IKNPOS.ID – Gairah baru menyelimuti komunitas Pi Network setelah aset digital ini...

Tekno

Google Pixel 10a Dilengkapi Desain Lebih Ringkas dan Baterai 5.100 mAh

IKNPOS.ID - Sejumlah peningkatan muncul pada spesifikasi lengkap Google Pixel 10a yang...

Tekno

Keren! Xiaomi 18 Bakal Hadir dengan Layar Lebih Besar

IKNPOS.ID - Kabar bagus bagi para pengguna Xiaomi. Produsen gadget asal Tiongkok...

Strategi DCA Pi Network
Tekno

Bukan Musibah Tapi ‘Black Friday’, Investor Pi Network Justru Girang Saat Harga Koin Anjlok Parah

IKNPOS.ID – Fenomena unik tengah terjadi di tengah fluktuasi pasar aset digital...