Home Borneo Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun
Borneo

Masyarakat Adat Dayak Gugat UU IKN ke MK, Soroti Pemberian Hak Atas Tanah Hingga 100 Tahun

Share
Ilustrasi lahan di IKN--
Share

Untuk itu, dalam gugatannya, Stepanus meminta MK untuk membatalkan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 atau setidaknya menetapkan batas waktu pemberian hak yang lebih pendek:

  • HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun)
  • HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun)
  • Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun)

Dengan batasan yang lebih wajar, diharapkan hak masyarakat adat tetap terlindungi serta menghindari potensi konflik agraria di masa depan.

MK Minta Pemohon Perbaiki Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa dalil yang diajukan masih terlalu subjektif. Frasa seperti “cemas, takut, dan khawatir” dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jika kerugiannya dalam bentuk aktual dan potensial yang jelas, maka dapat kami nilai. Namun, kata-kata seperti ‘takut dan cemas’ sulit untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum,” kata Ridwan.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti bahwa kedudukan pemohon dalam gugatan ini masih belum jelas.

Ia meminta agar Stepanus menjelaskan apakah dirinya mewakili masyarakat adat secara keseluruhan atau hanya sebagai individu yang terkena dampak langsung.

Hakim juga meminta pemohon untuk menyertakan studi kasus terkait kebijakan pemberian hak atas tanah di negara lain sebagai bahan perbandingan.

“Saudara memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan ini. Dokumen revisi harus diserahkan paling lambat Senin, 17 Maret 2025,” tegas Arief.

Share
Related Articles
Pengawasan Makan Bergizi Gratis Kaltim
Borneo

Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Program Makan Bergizi, Ingatkan Jangan Sampai Ada Penyelewengan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memberikan catatan...

Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...

Borneo

Berdayakan Masyarakat Lokal, Upaya Dishut Kaltim Cegah Karhutla di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini...