IKN Pos
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Kehadiran Perusahaan di IKN Dongkrak Retribusi Sampah Kabupaten Penajam hingga Ratusan Juta

Esnoe Wardhana by Esnoe Wardhana
22:04 Maret 8, 2025
in News
A A
DPRD-Pemkab PPU Lakukan Kajian Teknis untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Pengelolaan sampah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu fokus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara. Termasuk soal pengaturan retribusi sampah perusahaan yang beroperasi di wilayah IKN.

“Penerapan peraturan daerah tersebut membuat pembuangan sampah yang dilakukan perusahaan, termasuk perusahaan yang terlibat pembangunan Ibu Kota Nusantara berkontribusi memberikan tambahan penerimaan Kabupaten sektor pungutan retribusi sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Sabtu, 8 Maret 2025.

Imbas dari kehadiran perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan IKN, capaian pungutan retribusi sampah Kabupaten PPU pada 2024 mencapai Rp334 juta.

Related Post

Jelang Operasional RSUP IKN, Puluhan ASN Kemenkes Ikuti Induction Program

Jelang Operasional RSUP IKN, Puluhan ASN Kemenkes Ikuti Induction Program

21:35 Juli 25, 2025
Untuk Keamanan Jangka Panjang, Polresta IKN Dirancang Berbasis Teknologi

Untuk Keamanan Jangka Panjang, Polresta IKN Dirancang Berbasis Teknologi

20:51 Juli 25, 2025
Progres Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Capai 70 Persen

BPN Kaltim Gelar Evaluasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Akses ke IKN

20:12 Juli 25, 2025
RS Kemenkes Nusantara.

RS Kemenkes Nusantara Fokus Dua Layanan Unggulan: Jantung dan Syaraf

18:58 Juli 25, 2025

Padahal target pemasukan yang ditetapkan dari retribusi sampah pada 2024 adalah Rp68 juta. Jadi, pencapaian di tahun 2024 itu melebihi sekitar 500 persen dari target.

Ia juga menyebutkan klasifikasi pungutan dihitung berdasarkan berapa kali perusahaan membuang sampah. Sehingga dari retribusi yang bersifat layanan dasar tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten PPU.

Peraturan tentang pengelolaan sampah juga memuat persyaratan teknis harus dipatuhi perusahaan yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), perusahaan harus terlebih dahulu memilih dan memilah sampah.

“Hanya sampah non-residu dan bernilai ekonomis yang boleh dibuang ke TPA, pilih dan pilah sampah penting untuk jaga kondisi TPA dan tingkatkan efisiensi pengelolaan sampah,” katanya.

Sementara untuk tahun 2025, Pemkab PPU menambah target retribusi sampah Rp8 juta, menjadi Rp76 juta dari target tahun lalu Rp68 juta.

 

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimpembangunan IKNpemkab penajamPemkab PPUPenajam Paser Utararetribusi sampahSampah
Esnoe Wardhana

Esnoe Wardhana

Related Posts

Jelang Operasional RSUP IKN, Puluhan ASN Kemenkes Ikuti Induction Program
Kesehatan

Jelang Operasional RSUP IKN, Puluhan ASN Kemenkes Ikuti Induction Program

by Esnoe Wardhana
21:35 Juli 25, 2025
Untuk Keamanan Jangka Panjang, Polresta IKN Dirancang Berbasis Teknologi
News

Untuk Keamanan Jangka Panjang, Polresta IKN Dirancang Berbasis Teknologi

by Esnoe Wardhana
20:51 Juli 25, 2025
Progres Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Capai 70 Persen
News

BPN Kaltim Gelar Evaluasi Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Akses ke IKN

by Esnoe Wardhana
20:12 Juli 25, 2025
Next Post
Ilustrasi saldo DANA Kaget Gratis Rp250.000

SEDEKAH SUBUH! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Rp250.000, AMIN!

Daging Mentah

Daging Mentah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
XRP KALAHKAN MCDONALD'S

GILA! XRP KALAHKAN MCDONALD’S

23:34 Juli 25, 2025
Laga Brutal Berujung Manis! Indonesia Bungkam Thailand dan Tantang Vietnam di Partai Puncak!

Laga Brutal Berujung Manis! Indonesia Bungkam Thailand dan Tantang Vietnam di Partai Puncak!

23:16 Juli 25, 2025
tanaman buah dalam pot

7 Tanaman Buah dalam Pot yang Cocok di Lahan Sempit: Berkebun Praktis di Tengah Kota!

22:25 Juli 25, 2025
Bitcoin Selamatkan Tesla

ELON MUSK GENIUS! Bitcoin Selamatkan Tesla, Untung Rp4.6 Triliun Tanpa Jual BTC

22:03 Juli 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID