Home Borneo Kawasan Penyangga IKN Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya
Borneo

Kawasan Penyangga IKN Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Ini Rinciannya

Share
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Kemenag PPU, Muhammad Syahrir, mengungkapkan bahwa terjadi kenaikan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2025, besaran zakat fitrah ditetapkan sebagai berikut:

  • Kategori 1: Rp48.000
  • Kategori 2: Rp43.000
  • Kategori 3: Rp38.000

Sementara itu, jika dibayarkan dalam bentuk beras, kadar zakat fitrah tetap sama, yaitu 2,5 kilogram.

“Ada kenaikan dibanding tahun lalu, 2024 itu kategori satu sebesar Rp46 ribu,” ujar Muhammad Syahrir, Rabu (12/3/2025).

Alasan Kenaikan Zakat Fitrah 2025

Kenaikan besaran zakat fitrah tahun ini bukan tanpa alasan. Muhammad Syahrir menjelaskan bahwa penetapan jumlah zakat fitrah telah melalui survei harga beras di pasaran.

Hasil survei menunjukkan adanya kenaikan harga beras, sehingga besaran zakat fitrah pun disesuaikan.

Selain itu, penetapan zakat fitrah di PPU dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU
  • Dewan Masjid Indonesia (DMI) PPU
  • Pemerintah daerah dan instansi terkait

“Penetapannya dilakukan bersama, agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” jelas Syahrir.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2025

Kemenag PPU menegaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah hingga menjelang Sholat Idul Fitri.

Namun, masyarakat diimbau untuk membayar lebih awal agar penyaluran zakat bisa lebih optimal.

“Kami harap pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan lebih cepat, agar mustahik (penerima zakat) dapat memanfaatkannya saat Lebaran,” kata Syahrir.

Dengan pembayaran lebih awal, para penerima zakat dapat segera menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka menjelang hari raya.

Tempat Pembayaran Zakat Fitrah 2025 di PPU

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat fitrah, Kemenag PPU telah menetapkan titik-titik pembayaran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati PPU.

Unit-unit ini ditempatkan di masjid-masjid di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan kewajiban zakatnya.

Dengan adanya kenaikan zakat fitrah 2025 di PPU, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penyesuaian nominal zakat ini berdasarkan survei harga beras yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pembayaran yang dilakukan lebih awal akan membantu mustahik mendapatkan manfaat zakat tepat waktu.

Pastikan membayar zakat di titik-titik resmi yang telah ditentukan oleh Kemenag PPU untuk kemudahan dan keamanan transaksi.

Share
Related Articles
Borneo

Upaya Tingkatkan Digitalisasi di Kabupaten Penyangga IKN, Kukar Gandeng Perbankan dan OJK

IKNPOS.ID - Untuk meningkatkan digitalisasi keuangan agar terwujud efisiensi, keamanan, dan ekonomi...

Banjarmasin Siap Jadi Kota Masa Depan! Gebrakan AI dan IoT Mulai Masuk Pelayanan Publik, Kamu Sudah Siap?
Borneo

Banjarmasin Siap Jadi Kota Masa Depan! Gebrakan AI dan IoT Mulai Masuk Pelayanan Publik, Kamu Sudah Siap?

IKNPOS.ID - Pernahkah kamu membayangkan tinggal di kota yang bisa mengatur lampu...

Borneo

Pemkab PPU Minta SPPG Serap Hasil Panen Petani di Serambi Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU),...

Borneo

Lindungi Sungai Kelay, Dinas ESDM Kaltim Awasi Ketat Tambang Batu Bara di Berau

IKNPOS.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur...