IKN Pos
Minggu, Juni 29, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Jalan Tol Balikpapan-IKN Bisa Digunakan, Pemudik: Pangkas Waktu Perjalanan

by Esnoe Wardhana
14:54 Maret 25, 2025
in Borneo
A A
Jalan Tol Balikpapan-IKN Bisa Digunakan, Pemudik: Pangkas Waktu Perjalanan

IKNPOS.ID – Difungsikannya jalan tol Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada pemangkasan waktu perjalan para pemudik menuju kampung halaman mereka.

Seperti yang diungkapkan Hadi Indra Gunawan, salah seorang pemudik dari arah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tujuan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia mengaku cukup terbantu dengan difungsikan sementara tol Balikpapan-IKN sebagai alternatif jalur mudik dan balik Lebaran 2025, karena memangkas waktu perjalanan.

“Waktu perjalanan lumayan terpangkas dibanding melalui jalan poros Kecamatan Sepaku atau menyeberang menggunakan kapal feri,” ujar Hadi, Selasa, 25 Maret 2025.

Sebelum difungsikannya ruas tol Balikpapan-IKN, jika hendak menuju Provinsi Kalsel dari Kota Balikpapan, biasanya jalur laut menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Kariangau atau jalan darat melalui jalan poros Kecamatan Sepaku.

“Melalui jalan tol itu waktu perjalanan terpangkas mencapai 1-2 jam, karena waktu perjalanan melalui tol itu hanya 45 menit dari Kota Balikpapan sampai di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tambahnya.

“Biasanya melalui jalan Sepaku 1,5 jam dan kalau menyeberang naik feri kadang antre bisa empat jam untuk sampai ke Kabupaten Penajam Paser Utara dari Kota Balikpapan,” lanjut Hadi.

Jalan tol ruas Balikpapan-IKN difungsikan sementara selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, untuk arah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser dan Provinsi Kalsel.

Jalan tol tersebut dibuka satu arah untuk memecah kepadatan arus mudik khususnya dari Provinsi Kaltim menuju Provinsi Kalsel, timpal dia lagi, sehingga ada alternatif selain menggunakan jalur laut melalui kapal feri dan jalur darat lewat jalan poros Kecamatan Sepaku.

Jalan tol yang menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dibuka sementara hanya 14 hari, tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hingga tujuh hari sesudah lebaran (H+7).

Tags: HeadlineIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDJalan TolJalan Tol Akses IKNjalan tol balikpapan IKNJalan Tol IKNKalimantan TimurKaltimPemprov KaltimPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

Kode Redeem MLBB, 25 Maret 2025, Skin Epic & Diamond Gratis, Buruan Klaim Sebelum Hangus!

Wow, Mantap Banget! Top Up DANA Pakai VA Mandiri Bonus Voucher Rp5.000

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

10 Tanaman Hias Langka yang Cocok Jadi Koleksi Eksklusif: Unik dan Cantik, Nomor 7 Bikin Penasaran!

15:51 Juni 29, 2025

Pi Network Tembus 120 Juta Unduhan: Masa Depan Kripto Berbasis Komunitas?

15:28 Juni 29, 2025

VIRAL! Game Zombacalypse Bikin Saldo DANA Bertambah hingga Rp999.025, Modal Main 2 Jam Aja!

15:28 Juni 29, 2025

5 Koin Kripto dengan Potensi Meledak di Musim Panas 2025, Nomor 2 Tetap Diperhitungkan!

15:09 Juni 29, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version