IKNPOS.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Di periode itu, kementerian tersebut masih bernama Kominfo. Kini, menyikapi korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, kementerian yang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025, dukungan itu merupakan komitmen Kemkomdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Ismail menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.
Komdigi berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Ismail juga menekankan, bahwa sebagai institusi yang taat hukum, Komdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian.