Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 2
Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IKNPOS.ID - Menjelang fajar Idul Fitri 1447 H, ada satu kewajiban mulia...
IKNPOS.ID - Di tengah deru mesin konstruksi dan megahnya pembangunan Ibu Kota...
IKNPOS.ID - Suasana Ramadhan 1447 Hijriah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)...
IKNPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan...