Home Ramadhan Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan BAZNAS RI
Ramadhan

Ini Besaran Zakat Fitrah 2025 yang Ditetapkan BAZNAS RI

Share
Share

IKNPOS.ID – Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk Idul Fitri 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at, 7 Maret 2025.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Kiai Noor juga menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.

Share
Related Articles
Ramadhan

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026: Nominal Terbaru, Niat, dan Cara Bayar Anti-Ribet

IKNPOS.ID - Menjelang fajar Idul Fitri 1447 H, ada satu kewajiban mulia...

Ramadhan

Berkah Ramadan di IKN: Senyum Bahagia Warga Terima Wakaf Al-Qur’an dan Kurma

IKNPOS.ID - Di tengah deru mesin konstruksi dan megahnya pembangunan Ibu Kota...

Ramadhan

Masjid Negara IKN Siapkan 700 Porsi Takjil per Hari

IKNPOS.ID - Suasana Ramadhan 1447 Hijriah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Ramadhan

Kaltim Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Ini Daftar Lengkap Besarannya di 10 Daerah

IKNPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan...