IKNPOS.ID – Salah satu kewajiban umat Muslim ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah membayar zakat Fitrah. Fungsi dari zakat fitrah sendiri adalah untuk membersihkan jiwa orang yang sedang berpuasa dan membantu orang miskin.
“Karena itu diharapkan ketika datang 1 syawal itu kita bisa sama-sama bergembira dengan saudara-saudara kita yang kurang dalam kehidupannya,” kata Dr.H Muliardi M.Pd, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Riau, Kamis, 27 Maret 2025.
Untuk pembayaran Zakat Fitrah bisa dimulai ketika awal Ramadhan dan batas waktunya adalah sebelum khatib berkhutbah di pagi Idul Fitri. Selain itu, bayi yang baru lahir ketika malam takbir juga wajib untuk dibayarkan zakatnya.
“Zakat Fitrah ini kewajiban setiap jiwa, walaupun baru lahir ketika malam takbir, tetap dibayarkan zakatnya. Dan jatuh temponya sebelum khatib naik mimbar. Nah, setelah khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri, maka yang diberikan itu termasuk sedekah,” lanjutnya.
Ukuran zakat yang telah disepakati diatur dalam KMA Nomor 5 Tahun 2015 yakni kadar Zakat adalah 2,5% dari pendapatan dan jasa. “Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setidaknya 2,5% ukuran kita makan,” ucapnya.
Kelompok yang tidak perlu membayar zakat fitrah
Di sisi lain, ada pula kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini karena ketiadaan kemampuan, baik secara pribadi maupun melalui tanggungan orang lain. Anak yatim piatu atau anak miskin yang tinggal di panti asuhan adalah contoh nyata.
Mereka tidak memiliki harta pribadi, dan kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada panti asuhan. Panti asuhan sendiri biasanya tidak memiliki kekayaan independen; dana yang ada berasal dari sumbangan masyarakat, yang sering kali hanya cukup, atau bahkan kurang, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.
Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan tidak wajib membayar zakat fitri, karena tidak ada kelebihan rezeki yang dapat mereka keluarkan.