IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pemekaran empat kecamatan baru sebagai langkah strategis setelah Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemekaran ini diperlukan agar PPU tetap memenuhi syarat sebagai daerah otonom, yang berdasarkan peraturan terbaru, harus memiliki minimal lima kecamatan.
“Asalkan Sepaku menjadi bagian dari Otorita IKN, maka wilayah administratif kami tersisa tiga kecamatan. Ini tidak memenuhi kriteria sebagai daerah otonom,” ungkap Nicko Herlambang, Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah PPU.
Rencana Pemekaran Wilayah
Saat ini, Kabupaten PPU memiliki empat kecamatan: Penajam, Babulu, Waru, dan Sepaku. Namun, dengan masuknya Sepaku ke IKN, jumlah kecamatan akan berkurang. Oleh karena itu, Pemkab berencana:
-
Memekarkan Kecamatan Penajam menjadi dua kecamatan baru.
-
Memekarkan Kecamatan Babulu menjadi dua kecamatan baru.
-
Kecamatan Waru tetap seperti semula karena hanya memiliki empat desa dan kelurahan.
Dengan pemekaran ini, jumlah kecamatan di PPU akan meningkat menjadi tujuh, sehingga tetap memenuhi syarat sebagai kabupaten otonom.
Kajian Pemekaran dan Pengajuan ke Kemendagri
Pemkab PPU telah melakukan kajian pemekaran kecamatan dan juga pemekaran desa serta kelurahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hasil kajian ini akan segera diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
“Usulan pemekaran ini akan disampaikan bersama dengan kajian pemekaran desa dan kelurahan, sehingga ada kesinambungan dalam tata kelola pemerintahan,” lanjut Nicko.
DPRD Dukung Percepatan Pemekaran Wilayah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU juga menekankan pentingnya pemekaran wilayah dalam menyelaraskan tata ruang dan administrasi kabupaten.
“Masuknya Kecamatan Sepaku ke IKN harus diimbangi dengan pemekaran wilayah di PPU agar tetap memiliki struktur pemerintahan yang kuat,” ujar Andi Muhammad Yusuf, Ketua II DPRD PPU.
Selain itu, DPRD menyoroti pentingnya penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar pembangunan dan tata kelola wilayah lebih efektif serta tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.