Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun dalam kawasan hutan.
“Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,” jelas Joko.
Page 2 of 2