Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun dalam kawasan hutan.
“Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,” jelas Joko.
1 2
- Asta Cita Prabowo Subianto
- Bantuan bibit gratis untuk petani hutan di Kaltim
- Bibit gratis Dishut Kaltim
- Dinas Kehutanan Kaltim
- Hutan rakyat di Kaltim
- Kebijakan kehutanan dalam mendukung IKN
- Ketahanan pangan melalui kehutanan
- Kota satelit di Samarinda
- Legalitas pengelolaan hutan social
- Pengelolaan hutan rakyat secara legal di Indonesia
- Pengembangan agroforestri Kaltim
- Peran perhutanan sosial dalam ketahanan pangan
- Perhutanan sosial di Kalimantan Timur
- Program kehutanan rakyat di Kalimantan Timur
- Program penghijauan IKN