Related Post
Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun dalam kawasan hutan.
“Dulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,” jelas Joko.
Baca Juga
Tags: Asta Cita Prabowo SubiantoBantuan bibit gratis untuk petani hutan di KaltimBibit gratis Dishut KaltimDinas Kehutanan KaltimHutan rakyat di KaltimKebijakan kehutanan dalam mendukung IKNKetahanan pangan melalui kehutananKota satelit di SamarindaLegalitas pengelolaan hutan socialPengelolaan hutan rakyat secara legal di IndonesiaPengembangan agroforestri KaltimPeran perhutanan sosial dalam ketahanan panganPerhutanan sosial di Kalimantan TimurProgram kehutanan rakyat di Kalimantan TimurProgram penghijauan IKN