IKNPOS.ID – Idul Fitri 1446 Hijriah dijadikan momentum bagi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud untuk memberikan tiga hadiah kepada masyarakat setempat sebagai wujud komitmen untuk mensejahterakan masyarakat.
Rudy menyebut tiga hadiah itu sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) untuk masyarakat Kaltim.
Ia mengatakan, hadiah yang diberikan yakni pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda dengan hanya membayar pajak tahun berjalan 2025.
Kedua yakni kebijakan memberikan gratis
retribusi kepada pelaku UMKM yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim selama enam bulan terhitung sejak 8 April s/d September 2025.
“Kebijakan ketiga yakni gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku sejak 31 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Samarinda,” kata Rudi Mas’ud saat menyampaikan sambutan sebelum melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Centre Samarinda.
Menurut Rudy, tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut adalah sebagai validasi keakuratan data kepemilikan kendaraan bermotor serta bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan masyarakat membayar pajak pada tahun 2026 mendatang.
Sedangkan pembebasan sewa kios, petak, lapak dan kantin dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat kecil pelaku UMKM yang berjualan pada kios-kios, petak, lapak ataupun kantin yang tersebar pada beberapa SKPD dan 243 SMA/SMK dengan total 488 kantin.
“Kebijakan kios gratis ini didasari pertimbangan pengeluaran ekstra pada saat Idul Fitri dan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli mendatang, akan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat kecil,” jelasnya.
Adapun pembebasan retribusi karcis masuk kawasan wisata yang merupakan aset Pemerintah dimaksudkan agar pada rangkaian liburan lebaran Idul Fitri nanti masyarakat dan keluarga dapat menghibur diri mengunjungi tempat-tempat wisata milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanpa harus membayar karcis masuk.