IKN Pos
Jumat, Juni 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

DPRD Penajam Minta Tempat Pengolahan Sampah di Serambi IKN Diperbanyak

by Esnoe Wardhana
14:23 Maret 19, 2025
in Borneo
A A
Desa di Sekitar Wilayah IKN Diminta Siapkan Lahan untuk Tempat Pengolahan Sampah

IKNPOS.ID – Agar bisa mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), keberadaan tempat pengolahan sampah di Kabupaten PPU diminta untuk diperbanyak.

Permintaan itu dilontarkan Anggota DPRD Kabupaten PPU Jon Kenedi.

“Setiap kecamatan, kelurahan dan desa harus punya tempat pengelolaan sampah, memilah dan memilih hingga pengolahan sampah, sehingga dapat mengurangi sampah ke TPA,” ujar Jon, Selasa, 18 Maret 2025.

Saat ini, ada stasiun peralihan antara sampah di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dengan luas lahan 5.000 meter persegi, tempat penumpukan sampah untuk dilakukan pengolahan dan pemrosesan sebelum diangkut ke TPA Buluminung.

Produksi sampah di Kabupaten Penajam Paser Utara kini tercatat 51,69 ton per hari, produksi sampah dipastikan meningkat setiap tahun seiring pertambahan penduduk dan perkembangan kabupaten.

Menurutnya, sampah bisa menjadi masalah serius apabila tidak dipikirkan sejak dini. Apalagi Kabupaten PPU saat ibu berstatus wilayah penyangga IKN, yang berdampak pada pertumbuhan penduduk.

“Kami dukung melalui fungsi penganggaran atau dana aspirasi untuk pengelolaan sampah,” tambahnya.

Bank sampah juga harus diperbanyak di setiap kecamatan, kelurahan dan desa yang bisa menjadi salah satu solusi, lanjut dia, untuk mengurangi permasalahan lingkungan dan jumlah sampah yang dibuang ke TPA Buluminung.

Hingga kini tercatat sedikitnya190 unit bank sampah sudah terbentuk dengan 448 orang nasabah yang tersebar di empat kecamatan, yang dikelola secara mandiri masyarakat maupun instansi pemerintahan.

“Bank sampah dan tempat pengelolaan sampah diharapkan terus bertambah, terdata hingga akhir 2024 penanganan sampah mencapai 70 persen dan sekitar 30 persen sampah dibuang ke TPA,” katanya.

Perusahaan dan perumahan juga diminta untuk melakukan pengelolaan sampah dengan memilah dan memilih sampah secara mandiri sebelum dibuang ke TPA Buluminung.

Tags: Bank sampahDPRD PenajamIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten PenajamKabupaten Penajam Paser UtaraKabupaten PPUKalimantan TimurKaltimPenajam Paser UtaraPengolahan Sampah

Esnoe Wardhana

Next Post

Cara Aktifkan 2FA di Pi Network untuk Migrasi ke Mainnet

Roadshow

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

KYC Pi Network: Mengapa Verifikasi Ini Penting dan Apa yang Harus Diwaspadai?

22:17 Juni 20, 2025

Open Mainnet Pi Network: Siapa yang Diuntungkan dan Bagaimana Caranya?

21:52 Juni 20, 2025

15 Tanaman Pembersih Udara Terbaik: Cantik, Alami, dan Mudah Dirawat!

21:19 Juni 20, 2025

Pencapaian 100 Hari Setelah Open Network PI: 3 Juta Pioneers Migrasi ke Mainnet!

21:11 Juni 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version