Home Borneo Warga Terdampak Bendungan Marangkayu Cegat Pj Gubernur Kaltim, Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Borneo

Warga Terdampak Bendungan Marangkayu Cegat Pj Gubernur Kaltim, Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Share
Warga terdampak proyek Bendungan Marangkayu menyampaikan aspirasi terkait ganti rugi pembebasan lahan. Foto: pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Kunjungan Kerja (Kunker) Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik ke Bendungan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) didemo warga.

Puluhan orang merupakan warga dari sejumlah desa terdampak proyek pembangunan Bendungan Marangkayu menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang belum selesai.

Lantaran pembangunan Bendungan Marangkayu merupakan proyek strategis nasional (PSN) Akmal Malik hanya bisa menampung aspirasi dan berjanji akan mencarikan solusi

Awalnya, Akmal Malik melakukan peletakan batu pertama pembangunan rest area Odah Singgah Desa Prangat Baru Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa 11 Februari 2025.

Kemudian berniat meninjau proyek pembangunan penyempurnaan Bendungan Marangkayu. Namun saat memasuki Kawasan Bendungan Marangkayu, puluhan orang yang mengatasnamakan warga beberapa desa mencegat rombongan Akmal Malik.

Mereka mengaku belum mendapat kompensasi atas lahan yang terdampak proyek Bendungan Marangkayu.

“Kita sudah melihat penyelesaian Bendungan Marangkayu. Kita juga disambut masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Masalah ganti rugi pembebasan lahan mereka,” ujar Akmal Malik.

Akmal Malik akan mengundang warga yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi untuk mencari solusi terbaik. Akmal berharap Bendungan Marangkayu segera beroperasional maksimal, namun hak masyarakat juga diterima sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga mendapat haknya sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Kementerian PU Yosiandi Radi menyebutkan kebutuhan tanah (lahan) keseluruhan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu seluas 653.09 hektar (ha) atau 1.224 bidang.

“Sudah dibebaskan sekitar 47 persen, terdiri tanah masyarakat 196,15 ha (351 bidang), tanah PTPN 114,8 ha (112 bidang) dan tanah KSP 0,1 ha (1 bidang),” sebutnya.

Sedangkan tanah yang belum bebas sekitar 53 persen, terdiri tanah masyarakat 109,94 ha (243 bidang), tanah PTPN 87,2 ha (249 bidang), tanah KSP 81,9 ha (133 bidang) dan tanah PHSS 61 ha (129 bidang).

Share
Related Articles
Borneo

Stok Beras Aman Jelang Ramadhan 2026, Bulog Samarinda Pastikan 18 Ribu Ton Siap untuk Kaltim

IKNPOS.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Cabang Samarinda memastikan...

Borneo

KM Dahliya F3 Tenggelam di Sungai Mahakam, Begini Kondisi 52 Penumpang dan ABK-nya

IKNPOS.ID - Kapal Motor (KM) Dahliya F3 yang melayani rute Samarinda –...

Borneo

Pascadugaan Keracunan Menu MBG, Pemkab PPU Perketat Pengawasan Pangan di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebanyak 25 siswa SDN 008 Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara...

Dampak IKN terhadap pariwisata Kaltim
Borneo

Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata, Dispar Kaltim Gelar Sertifikasi Pramuwisata

IKNPOS.ID - Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) terus mendorong peningkatan...