Terakhir, anggaran untuk dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp71 triliun, sehingga alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Dalam KMK tersebut, dinyatakan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan akan dialokasikan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku sejak 3 Februari 2025.
Seperti yang telah diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Inpres 1/2025 yang mengarahkan pemangkasan total anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD tahun 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian dan lembaga (K/L) diminta untuk mengalami efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah diharapkan dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.
Efisiensi Anggaran Disetujui Presiden Prabowo
Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani menjelaskan bahwa arahan efisiensi anggaran yang diberikan oleh Presiden Prabowo bertujuan agar kas negara dapat digunakan untuk program-program yang lebih langsung berdampak pada masyarakat.
Ia menyoroti beberapa program prioritas yang menjadi fokus, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Efisiensi anggaran, meskipun membawa pengurangan dalam beberapa alokasi, diharapkan dapat memperkuat program-program yang memiliki dampak sosial yang lebih besar dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Sri Mulyani.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Dengan demikian, pemangkasan anggaran ini bukan hanya sekadar pengurangan angka. Tetapi juga sebuah langkah strategis untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.