IKNPOS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengonfirmasi bahwa pemangkasan ini mencakup semua instrumen belanja transfer ke daerah.
Enam instrumen utama yang terkena dampak pemangkasan ini antara lain kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Untuk instrumen kurang bayar dana bagi hasil, pemangkasan yang dilakukan mencapai Rp13,90 triliun dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp27,81 triliun.
Sementara itu, untuk alokasi DAU, terdapat pengurangan sebesar Rp15,68 triliun dari total pagu Rp446,63 triliun, sehingga alokasi yang akan ditransfer menjadi Rp430,96 triliun.
DAK fisik, yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, mengalami pemangkasan signifikan sebesar Rp18,31 triliun, sehingga jumlahnya kini menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan ini mencakup berbagai bidang, termasuk konektivitas yang dipangkas sebesar Rp14,6 triliun, irigasi Rp1,72 triliun, pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otonomi khusus (otsus) juga mengalami pengurangan, di mana total pemangkasan mencapai Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun.
Sehingga alokasi dana otsus menjadi Rp14,01 triliun. Rincian alokasi ini terdiri dari dana otsus untuk Papua yang kini menjadi Rp9,7 triliun dan untuk Aceh sebesar Rp4,31 triliun.
Selanjutnya, dana keistimewaan untuk DIY juga terpengaruh, di mana pemangkasan sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun menjadikan total alokasi dana tersebut sebesar Rp1 triliun.