Home News Sri Mulyani Umumkan Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun
News

Sri Mulyani Umumkan Pemangkasan Anggaran Transfer ke Daerah Rp50,59 Triliun

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Share

IKNPOS.ID – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam penjelasannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengonfirmasi bahwa pemangkasan ini mencakup semua instrumen belanja transfer ke daerah.

Enam instrumen utama yang terkena dampak pemangkasan ini antara lain kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Untuk instrumen kurang bayar dana bagi hasil, pemangkasan yang dilakukan mencapai Rp13,90 triliun dari pagu awal yang ditetapkan sebesar Rp27,81 triliun.

Sementara itu, untuk alokasi DAU, terdapat pengurangan sebesar Rp15,68 triliun dari total pagu Rp446,63 triliun, sehingga alokasi yang akan ditransfer menjadi Rp430,96 triliun.

DAK fisik, yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, mengalami pemangkasan signifikan sebesar Rp18,31 triliun, sehingga jumlahnya kini menjadi Rp18,65 triliun.

Pemangkasan ini mencakup berbagai bidang, termasuk konektivitas yang dipangkas sebesar Rp14,6 triliun, irigasi Rp1,72 triliun, pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan pangan akuatik Rp1,31 triliun.

Dana otonomi khusus (otsus) juga mengalami pengurangan, di mana total pemangkasan mencapai Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun.

Sehingga alokasi dana otsus menjadi Rp14,01 triliun. Rincian alokasi ini terdiri dari dana otsus untuk Papua yang kini menjadi Rp9,7 triliun dan untuk Aceh sebesar Rp4,31 triliun.

Selanjutnya, dana keistimewaan untuk DIY juga terpengaruh, di mana pemangkasan sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun menjadikan total alokasi dana tersebut sebesar Rp1 triliun.

Share
Related Articles
News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Mulai 22 Oktober 2025
News

RS Dilarang Tolak Pasien Darurat! Dirut BPJS Buka Fakta 120 Ribu Peserta PBI Nonaktif

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak...