Dalam perjanjian itu juga memuat mengenai komitmen untuk memulai pembangunan. Jika dalam perjanjian kerja sebelumnya, pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan, saat ini sepakat dimulai tahun ini.
“Di perjanjian-perjanjian kerja sama sebelumnya ini kita rencanakan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatanganan, karena pada waktu itu tentunya masih banyak pembangunan yang perlu dilakukan, Tapi di perjanjian kerja sama kali ini kita bersepakat kita komit untuk memulai pembangunannya di 2025,” ujar Agung.
Menurutnya, ini sebuah bentuk keyakinan bahwa infrastruktur di IKN ini terus berjalan bahkan makin maju.
Termasuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C pelaksanaan pembangunan infrastrukturnya akan mulai tahun ini.
“Sehingga kami harap bersamaan antara infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah dan investor yang membangun fasilitasnya ini bisa berjalan lebih jauh,” jelasnya.
OIKN menawarkan proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk sektor hunian dan jalan serta terowongan pintar (Multi Utility Tunnel/MUT) di Nusantara, Kalimantan Timur dengan skema availability payment.