Home Pemerintahan Siap Investasi di IKN, 5 Pelaku Usaha Siap Bangun di Kawasan Mixed-use
Pemerintahan

Siap Investasi di IKN, 5 Pelaku Usaha Siap Bangun di Kawasan Mixed-use

Share
Siap investasi di IKN
5 pelaku usaha siap membangun di kawasan IKN dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS). Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Lima pelaku usaha menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait pemanfaatan lahan untuk pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh 5 pelaku usaha yang siap investasi di IKN, saat penjajakan pasar pada hari ini di Jakarta, Senin 24 Februari 2024.

Kerja sama ini 5 pelaku usaha akan memanfaatkan lahan untuk pembangunan kawasan mixed-use, hotel, perkantoran, dan juga universitas di IKN. Dengan penandatanganan ini maka 5 pelaku siap investasi di IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam penjajakan pasar, OIKN melakukan penandatanganan PKS terkait investasi swasta murni tahap pertama sebesar Rp1,25 triliun dengan lima perusahaan.

“Termasuk untuk yang investasi swasta murni di mana sekarang yang kita kerjasamakan dan sudah siap sebesar Rp1,2 triliun dari Rp6,9 triliun serta sisanya nanti setelah ada yang sudah mengukur tanah dan sebagainya nanti akan kita lanjutkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menjelaskan terkait 5 pelaku usaha yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama.

“Dan pagi hari ini kita menyaksikan lima lagi pelaku usaha yang akan menandatangani PKS pemanfaatan lahan, lima perusahaan anak bangsa dengan nilai investasi estimasi yang dikomitmenkan di tahap awal ini sebesar Rp1,25 triliun rupiah untuk membangun mixed use, hotel, perkantoran, juga universitas,” ujar Agung.

Lima perusahaan itu adalah PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Puri Persada Lampung, dan Universitas Negeri Surabaya.

Dengan adanya penandatanganan investasi swasta murni tersebut diharapkan ekosistem perkotaan di IKN yang sudah mulai terwujud akan bisa berkembang lebih jauh lagi.

Perjanjian ini lanjut Agung, merupakan sebuah landasan yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang mengatur hak dan kewajiban baik untuk OIKN dan juga pada investor.

Share
Related Articles
Aturan kunjungan Istana Negara IKN
Pemerintahan

Aturan Ketat Kunjungan Istana Negara IKN: Pengunjung Dilarang Pakai Sandal dan Kaos

IKNPOS.ID – Masyarakat yang berencana menjadikan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara...

Pemerintahan

Polri Siagakan 317 Ribu Personel Amankan Malam Takbiran & Shalat Id

IKNPOS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN
Pemerintahan

Momen Bersejarah! Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN

IKNPOS.ID - Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah pada Sabtu, 21 Maret 2026, mencatat...

Persiapan Ramadan 1447 H di IKN: Masjid Negara Siap Digunakan, Menag Bakal Tarawih di Sini!
Pemerintahan

Polres Penajam Antisipasi Lonjakan Kendaraan saat Salat Id di Masjid Negara IKN 2026

IKNPOS.ID - Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan langkah khusus untuk...