IKNPOS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) wajibkan proyek terapkan Teknologi Building Information Modelling atau BIM pada semua proyek di Indonesia.
Penerapan teknologi ini dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. PU wajibkan semua proyek terapkan BIM ada sejumlah alasan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengatakan, sampai dengan tahun 2024, pihaknya telah menerapkan teknologi ini pada lebih dari 28 proyek termasuk Ibu Kota Nusantara.
Sejumlah proyek yang telah menerapkan BIM adalah 14 pasar tersebar di Sumatera Barat, NTB, Jawa Tengah, Bali, Ambon, Manokwari, dan Padang,.
Selain itu, 5 fasilitas olahraga, seperti Arena Aquatic di Papua, Istora Papua Bangkit, Indoor Multifunction Stadium serta Fasilitas Pemusatan Latihan Nasional Olahraga Atletik Pangalengan, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
Ada juga 8 fasilitas pendidikan berupa kampus, prototipe sekolah dan madrasah, serta Pusbangkom PU.
“Keberlanjutan BIM dalam tahap operasional infrastruktur berperan penting dalam memastikan sistem manajemen bangunan berjalan optimal, seperti Building Management System (BMS) dan Building Energy Management System (BEMS).,” ujarnya Diana, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain itu, teknologi tersebut juga mendukung pengembangan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) dalam tahap pemanfaatan infrastruktur.
Manfaat PU wajibkan proyek terapkan BIM
Lebih lanjut Diana mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan industri konstruksi Indonesia berbasis teknologi, khususnya melalui penerapan ini.
Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang berkelanjutan sesuai amanat Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2021.
Untuk mendukung penerapannya, PU mencantumkan persyaratan personel dalam dokumen tender, dan menerapkan e-katalog untuk optimalisasi mutu, biaya, dan waktu proyek.
Selain itu PU juga menggunakan teknologi ini dalam pengembangan prototipe sarana pendidikan dan pasar dengan berbagai sistem konstruksi, baik konvensional, RISHA, dan kayu.