IKNPOS.ID – Empat warga di RT 54 dan 57 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, mengeluhkan berbagai dampak dari proyek pembangunan ruas jalan tol Balikpapan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara segmen 3A-1.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, empat warga tersebut telah melayangkan gugatan kepada beberapa kontraktor pelaksana proyek, yakni PT Brantas Abipraya, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Sidang Perdana Gugatan Warga Karang Joang
Sidang perdana atas gugatan tersebut dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (18/2/2025) sore.
Sidang ini beragenda pemeriksaan para pihak dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto.
Namun, dalam persidangan tersebut, pihak tergugat tidak ada yang hadir. Hanya satu perwakilan dari pihak turut tergugat, yakni dari Otorita IKN, yang datang dalam persidangan ini.
Hakim Ari Siswanto pun memeriksa kelengkapan dokumen dari para pihak yang hadir dan akhirnya menunda sidang hingga 4 Maret 2025.
Dampak Proyek Tol yang Dikeluhkan Warga
Salah seorang dari tim kuasa hukum warga, Muhammad Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi hingga tiga kali kepada para kontraktor terkait.
Namun, jawaban yang mereka terima tidak memuaskan, sehingga kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
Hendra menjelaskan bahwa warga RT 54 dan 57 mengalami berbagai dampak dari pengerjaan proyek tol Balikpapan-IKN, antara lain:
- Getaran kuat dari pengerjaan proyek yang menyebabkan rumah dan bangunan mengalami keretakan.
- Banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi di kawasan tersebut, muncul akibat tersumbatnya saluran air karena pembangunan jalan tol.
- Terhambatnya akses ke kebun dan rumah warga karena jalan yang biasa digunakan ditutup akibat pengerjaan proyek.
- Longsor di sekitar pemukiman warga, yang meningkatkan risiko bagi penduduk setempat.
Warga Tuntut Ganti Rugi
Dalam gugatan ini, para warga menuntut pihak tergugat untuk bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut.