IKNPOS.ID – Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin S. Damanhuri, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, proyek ini sarat ambisi tanpa memiliki landasan hukum yang kuat serta minim partisipasi publik.
“Memang IKN ini kan personal legacy yang ingin Presiden Jokowi wujudkan secara ambisius tanpa sebuah undang-undang yang matang serta tanpa perdebatan publik yang komprehensif dan substantif,” ujar Didin dalam acara Peresmian Ruang Baca Faisal Basri di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Gagal
Didin mengungkapkan bahwa dirinya termasuk dalam 21 akademisi yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang IKN.
Mereka menyoroti proses legislasi yang dinilai terlalu terburu-buru dan tidak sesuai prosedur. Namun, upaya tersebut berakhir dengan kegagalan.
“Saya termasuk salah satu dari 21 akademisi yang mengajukan judicial review ke MK terhadap undang-undang yang hanya disiapkan dalam tiga bulan dan langsung disahkan dalam satu hari. Ini sangat tidak memenuhi proses legislasi yang ideal, tetapi sayangnya kami kalah,” tegasnya.
Investor Asing Mundur, IKN dalam Ketidakpastian
Didin menambahkan bahwa banyak investor asing yang awalnya menunjukkan minat terhadap proyek IKN, kini mulai mundur.
Menurutnya, mereka memahami bahwa megaproyek ini memiliki sejumlah tantangan besar yang belum teratasi, baik dari segi ekologi, keamanan, maupun tata kelola pemerintahan.
“Mereka mungkin melihat bahwa proyek ini masih jauh dari kata siap. Ketidakpastian anggaran, dampak lingkungan, hingga regulasi yang belum matang membuat banyak investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di IKN,” ujarnya.
Potensi Perubahan Fungsi IKN
Menurut Didin, proyek IKN kemungkinan besar akan mengalami perubahan fungsi di masa depan, terlebih setelah munculnya isu pemberhentian anggaran untuk kelanjutan pembangunan.
“Dugaan saya, apalagi sudah ada pernyataan anggaran IKN disetop, jadi kemungkinan nanti IKN itu seperti tempat istirahatnya atau tempat berunding Kepala Negara, seperti Camp David di Amerika Serikat, atau menjadi ibu kota Kalimantan Timur, atau bahkan hanya menjadi kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelasnya.