IKNPOS.ID – Polresta Balikpapan resmi menggelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025 mulai Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).
Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa operasi ini akan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
10 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Mahakam 2025
- Penggunaan ponsel saat mengemudi.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melanggar batas kecepatan.
- Balap liar.
- Pelanggaran lampu lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara roda dua.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil.
- Kendaraan yang mengangkut orang di bak angkutan barang.
- Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai ketentuan (Over Dimension Over Load/ODOL).
- Penggunaan knalpot brong atau kendaraan dengan modifikasi yang melanggar aturan.
“Keselamatan pengendara adalah prioritas utama. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Kompol Ropiyani.Data Pelanggaran Tahun Lalu Jadi Evaluasi
Dalam Operasi Keselamatan Mahakam tahun sebelumnya, tercatat 921 pelanggaran lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan. Dari jumlah tersebut, 381 pelanggaran ditindak melalui sistem tilang elektronik (E-TLE) dan 540 pelanggaran lainnya dilakukan secara manual.
Polresta Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, mencapai 390 kasus atau sekitar 42 persen dari total tilang.
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua, terutama tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus lalu lintas.
Selain pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga mencatat 24 kasus kecelakaan, dengan rincian:
- 3 orang meninggal dunia.
- 15 orang mengalami luka berat.
- 21 orang mengalami luka ringan.
Sebagian besar kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM, dengan kelompok usia 16-20 tahun sebagai pelaku utama.