IKNPOS.ID – Berkat kinerja positif dari semua lapangan usaha, terutama tiga sektor dengan pertumbuhan tertinggi, ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2024 tumbuh sebesar 6,17 persen. Tiga sektor tertinggi adalah lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 16,46 persen.
“Diikuti oleh lapangan usaha pengadaan listrik dan gas tumbuh 16,41 persen, kemudian lapangan usaha konstruksi tumbuh sebesar 13,60 persen,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim Yusniar Juliana, Kamis, 6 Februari 2025.
Pertumbuhan ekonomi Kaltim dilihat berdasarkan produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha, maka struktur ekonomi daerah ini belum mengalami perubahan yang berarti, yakni masih didominasi oleh lima lapangan usaha.
Kelimanya adalah lapangan usaha pertambangan dan penggalian dengan peranan sebesar 38,38 persen, diikuti oleh lapangan usaha industri pengolahan sebesar 18,26 persen, lapangan usaha konstruksi 11,87 persen;, pertanian, kehutanan, dan perikanan 8,66 persen, serta perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor 6,9 persen.
“Jika dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi, maka lapangan usaha pertambangan dan penggalian menjadi lapangan usaha yang memberikan andil positif terbesar, yaitu mencapai 3,12 persen,” katanya.
Kemudian diikuti lapangan usaha konstruksi dengan andil positif 1,17 persen, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran dengan andil 0,51 persen, lantas lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan andil 0,29 persen.
Ia juga menjelaskan tentang pertumbuhan ekonomi Kaltim per triwulan pada 2024, yakni kinerja ekonomi triwulan IV-2024 terhadap triwulan IV-2023 tumbuh sebesar 6,12 persen, mengalami percepatan dibandingkan dengan kinerja ekonomi triwulan IV-2023 yang tumbuh sebesar 5,76 persen.
Pertumbuhan ekonomi triwulan IV-2024 didorong oleh capaian kinerja seluruh lapangan usaha yang tumbuh positif, seperti lapangan usaha jasa lainnya sebesar 13,46 persen, diikuti penyediaan akomodasi dan makan minum 13,19 persen, serta usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib 12,37 persen.