IKNPOS.ID – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses bantuan sosial bagi masyarakat, terutama lansia, dengan menghadirkan kemudahan dalam pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Kini, calon penerima dapat mendaftarkan diri secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi serta mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan setempat.
Dengan sistem ini, lansia yang berhak menerima bansos bisa lebih cepat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Bagi lansia yang terdaftar dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, atau total Rp2.400.000 per tahun. Dana ini dapat digunakan untuk:
- Biaya kesehatan dan obat-obatan
- Konsumsi dan kebutuhan sehari-hari
- Keperluan darurat lainnya
Bantuan ini sangat penting bagi lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau menghadapi keterbatasan ekonomi dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mendaftar, pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dan offline melalui RT/RW serta musyawarah desa.
1. Pendaftaran Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Lansia yang memiliki akses internet kini dapat mendaftar tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah akun aktif, ajukan pendaftaran PKH melalui menu yang tersedia.
- Data akan diproses oleh sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
- Setelah disetujui, pengesahan dilakukan oleh Kepala Daerah, dan bantuan akan segera dicairkan.
2. Pendaftaran Melalui RT/RW dan Musyawarah Desa
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi, pendaftaran tetap bisa dilakukan secara offline:
- Masyarakat mengajukan permohonan ke RT/RW setempat.
- Usulan dibahas dalam musyawarah desa untuk diverifikasi.
- Setelah diverifikasi, data calon penerima dikirimkan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir.
- Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan bantuan.
Dengan adanya pendaftaran online berbasis NIK, pemerintah berharap:
- Mempercepat proses verifikasi dan penyaluran bantuan
- Mencegah kesalahan data dan penerima ganda
- Mempermudah akses bansos bagi lansia
- Mengurangi antrean di kantor pemerintahan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan akses bantuan sosial bagi lansia, salah satunya dengan mempermudah pendaftaran PKH 2025 melalui sistem online berbasis NIK KTP.