IKNPOS.ID – Untuk memenuhi kebutuhan pangan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diminta engoptimalkan lahan rawa untuk dijadikan persawahan.
Permintaan untuk mengoptimalkan lawahan rawa menjadi areal persawahan itu datang dari Kementerian Pertanian (Kementan).
“Pemerintah kabupaten diminta melakukan optimalisasi lahan rawa dijadikan sawah oleh Kementan,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto di Penajam, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurut Andi, optimalisasi lahan rawa tersebut untuk meningkatkan hasil panen padi di Kabupaten PPU, yang bakal menunjang kebutuhan pangan IKN.
Pemerintah Kabupaten PPU melibatkan Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda untuk menyusun perencanaan optimalisasi lahan rawa dijadikan persawahan tersebut.
“Penyusunan perencanaan bekerja sama dengan Unmul, seperti potensi lahan maupun perencanaan saluran irigasi, pintu air dan fasilitas pertanian lainnya yang dibutuhkan petani,” jelasnya.
“Lahan rawa yang potensi dilakukan optimalisasi cukup luas di wilayah Kecamatan Babulu,” tambahnya.
Lahan rawa 10 desa di Kecamatan Babulu potensi dijadikan sawah dan lahan rawa tiga desa/kelurahan di Kecamatan Waru, serta lahan rawa dua desa/kelurahan di Kecamatan Penajam.juga potensi dijadikan sawah.
Saat ini lahan rawa yang potensi dijadikan persawahan dalam pendataan dan identifikasi, menurut dia, Kementan targetkan optimalisasi 5.896 hektare lahan rawa di Kabupaten Penajam Paser Utara dijadikan persawahan.
“Kami optimistis itu tercapai melihat potensi yang ada, dan optimalisasi lahan rawa dapat tingkatkan produksi beras,” katanya lagi.
Lahan pertanian tanaman padi produktif di Kabupaten Penajam Paser Utara 14.070 hektare dengan menghasilkan 3-4 ton per hektare dalam satu kali panen, dalam.satu tahun petani melakukan dua kali panen
“Setiap tahun mengalami surplus beras, pada 2024 hasil panen padi mencapai 50.672 ton, apabila ada penambahan persawahan melalui optimalisasi lahan rawa dipastikan produksi beras meningkat,” lanjut Andi.