IKN Pos
Selasa, Juli 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pejabat Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

by pandu
17:52 Februari 27, 2025
in News
A A
Pejabat Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Bertambah 2 Orang

IKNPOS.ID – Tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 bertambah dua orang.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, Vice President (VP) Trading Operation Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 22.30.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 26 Febuari 2025.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi tersebut kini mencapai sembilan orang. Tujuh tersangka sebelumnya meliputi sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan perusahaan terkait, seperti RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional), dan ZF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic).

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan KKKS, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran ini.

Tags: IKNPOS.IDkasus korupsikejagungKejaksaan AgungKorupsikorupsi minyak mentahkorupsi pertaminaPenetapan tersangkaPertaminaPertamina Patra NiagaPT PERTAMINA

pandu

Next Post

Ini Peran Maya Kusmaya dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga

Mata Uang Digital Pi Coin! Kok Bisa Jadi Primadona Cryptocurrency?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Apple Bakal Luncurkan iPhone Lipat Tipis, Ini Bocoran Tanggal Rilis dan Harganya

23:03 Juli 21, 2025

Gandeng Qorygore, Mister Aloy dan Jayjax Rilis Single ‘Cowok Red Flag’

23:00 Juli 21, 2025

Sempat Berduel Ketat Sepanjang Balapan, Marc Marquez Menang di MotoGP Ceko 2025

22:58 Juli 21, 2025

GAWAT! WhatsApp Call di Indonesia TERANCAM!

22:51 Juli 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version