IKNPOS.ID – Tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023 bertambah dua orang.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, Vice President (VP) Trading Operation Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 22.30.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu 26 Febuari 2025.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi tersebut kini mencapai sembilan orang. Tujuh tersangka sebelumnya meliputi sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan perusahaan terkait, seperti RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional), dan ZF (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic).
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Sub Holding dan KKKS, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran ini.