IKNPOS.ID – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono memberikan pembaruan terkait proyek-proyek investasi di IKN Nusantara.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa proyek yang telah melakukan groundbreaking masih dalam tahap persiapan sebelum masuk ke fase pembangunan secara menyeluruh.
Menurut Agung, setiap investor yang telah melakukan groundbreaking telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Lahan dengan Otorita IKN.
PKS ini mencantumkan tahapan dan jadwal proyek, di mana investor diwajibkan untuk memulai pembangunan paling lambat 18 bulan setelah perjanjian ditandatangani.
Agung menjelaskan bahwa pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saat ini berfokus pada WP 1A, yang infrastrukturnya telah siap.
Seiring dengan perkembangan ini, minat investor mulai meluas ke WP 1B dan 1C, meskipun infrastruktur di kedua area tersebut masih dalam tahap pembangunan.
“Antusiasme investor sangat besar. Beberapa sudah memulai groundbreaking di WP 1B dan 1C,” ujar Agung dalam keterangannya, dikutip Minggu 2 Februari 2025.
Untuk mendukung kelancaran pembangunan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp 48,8 triliun hingga tahun 2028.
Dana tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan kompleks legislatif, yudikatif, ekosistem pendukung, serta pengelolaan infrastruktur yang telah rampung dibangun.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang yang memerlukan koordinasi erat antara pemerintah, Otorita IKN, dan investor.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Dewan Penasehat Forum Komunikasi Pengusaha IKN (FKP-IKN), Sony Subrata.
“Semua investor merasakan bahwa Otorita IKN selalu tanggap dan cepat mencari solusi. Membangun kota adalah pekerjaan besar yang kompleks, tetapi yang penting bagi investor adalah bahwa IKN tetap menjadi peluang investasi yang sangat menarik,” kata Sony.
Sejumlah pembangunan yang tengah berjalan mencakup fasilitas utama seperti jalan, saluran air, listrik, jalur Multi Utility Tunnel (MUT), serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.