IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pendirian bank emas atau bullion bank di Indonesia.
Menurutnya, selama ini Indonesia belum memiliki fasilitas penyimpanan emas yang memadai, sehingga banyak emas yang ditambang di dalam negeri justru mengalir ke luar negeri.
“Jadi selama ini kita tidak punya bank untuk emas. Tidak ada di Indonesia. Jadi emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo memastikan bahwa bank emas ini akan resmi diluncurkan pada 26 Februari 2025. “Insya Allah kami akan resmikan tanggal 26 Februari,” tambahnya.
Apa Itu Bank Emas?
Bank emas atau bullion bank adalah sektor usaha yang memberikan fasilitas bagi nasabah untuk menyimpan tabungan dalam bentuk emas.
Beberapa perusahaan di Indonesia, seperti PT Pegadaian, telah menyediakan layanan serupa. Namun, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki bullion bank yang terintegrasi secara nasional.
Regulasi terkait usaha bullion telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Peraturan ini mulai diterapkan sejak 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion mencakup penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas lain yang terkait dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Penerapan Bank Emas di Negara Lain
Konsep bank emas telah diterapkan dengan sukses di beberapa negara, seperti Turki dan Malaysia. Di Turki, bullion bank berkembang pesat dengan layanan penyimpanan emas dalam bentuk rekening digital. Bank-bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye Bankas telah menyediakan layanan berupa akun emas, transfer emas elektronik, serta deposito emas yang didukung oleh emas fisik yang tersimpan aman.
Di Malaysia, bank-bank besar seperti Maybank, CIMB, dan Public Bank menawarkan akun investasi emas, yang memungkinkan nasabah membeli dan menjual emas secara digital. Bank emas di Malaysia mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan diintegrasikan dengan sistem keuangan syariah.
Bank Emas di Indonesia
Saat ini, baru dua perusahaan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola bank emas, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).