Warga kemudian melaporkan ke Satpol PP terkait dugaan itu. Menerima laporan, Satpol PP langsung menindaklanjuti dengan menggelar razia.
Hasilnya, pada Sabtu 22 Februari, Satpol PP bersama perangkat desa mengamankan dua orang PSK di sebuah guest house di Kawasan IKN.
Dalam penggerebekan keduanya sedang menggunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi.
Sementara itu dalam pemeriksaan, dua PSK mengaku dari Balikpapan dan Yogyakarta. Mereka menyewa kamar di guest house tersebut untuk melayani para tamunya. Sebagian besar pelanggan mereka adalah pekerja buruh di proyek pembangunan IKN.
Page 2 of 2