IKNPOS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 kepada masyarakat.
Proses pencairan ini dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Sementara itu, bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga dicairkan dalam periode yang sama.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Penerima bantuan dapat mengecek status pencairan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
- Masukkan data diri sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Jika termasuk penerima bansos, maka nama dan jenis bantuan akan muncul di layar. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Untuk menerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Besaran Dana Bansos PKH 2025
Berikut adalah nominal bantuan yang diberikan per kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
Dana bansos PKH ini akan disalurkan melalui rekening Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Cara Pencairan Bansos PKH di Kantor Pos
Bagi penerima yang mengambil bansos melalui kantor pos, berikut langkah-langkah pencairan:
- Pastikan nama Anda terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Datang ke kantor pos sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
- Lakukan verifikasi identitas di loket pencairan.
- Terima dana bansos PKH sesuai hak yang telah ditentukan.
Untuk penerima dengan kondisi khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, atau sakit, pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme door-to-door oleh petugas pos.
Cara Mendaftar PKH Online 2025
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store.
- Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP serta swafoto.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Isi data diri sesuai KTP dan lengkapi survey kriteria penerima.
- Unggah foto rumah tampak depan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Klik “Tambah Usulan” dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
Pencairan bansos PKH tahap pertama periode Januari-Maret 2025 telah dimulai dan dapat diakses melalui bank Himbara serta kantor pos. Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan di situs cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memenuhi syarat penerima dan mengikuti prosedur pencairan agar bansos dapat diterima dengan lancar.