Home News Link Daftar Penerima Pencairan PKH Februari 2025 via Kantor Pos dan Himbara, Lansia dan Disabilitas Dapat Rp2,400 Ribu
News

Link Daftar Penerima Pencairan PKH Februari 2025 via Kantor Pos dan Himbara, Lansia dan Disabilitas Dapat Rp2,400 Ribu

Share
Share

IKNPOS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 periode Januari-Maret 2025 kepada masyarakat.

Proses pencairan ini dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Sementara itu, bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga dicairkan dalam periode yang sama.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Penerima bantuan dapat mengecek status pencairan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  1. Masukkan data diri sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
  4. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Jika termasuk penerima bansos, maka nama dan jenis bantuan akan muncul di layar. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta”.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Untuk menerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Besaran Dana Bansos PKH 2025

Berikut adalah nominal bantuan yang diberikan per kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Dana bansos PKH ini akan disalurkan melalui rekening Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) atau melalui kantor pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Cara Pencairan Bansos PKH di Kantor Pos

Bagi penerima yang mengambil bansos melalui kantor pos, berikut langkah-langkah pencairan:

  1. Pastikan nama Anda terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal pencairan yang telah ditentukan.
  3. Bawa dokumen pendukung seperti KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).
  4. Lakukan verifikasi identitas di loket pencairan.
  5. Terima dana bansos PKH sesuai hak yang telah ditentukan.

Untuk penerima dengan kondisi khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, atau sakit, pencairan dapat dilakukan melalui mekanisme door-to-door oleh petugas pos.

Cara Mendaftar PKH Online 2025

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah foto KTP serta swafoto.
  3. Login ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  4. Isi data diri sesuai KTP dan lengkapi survey kriteria penerima.
  5. Unggah foto rumah tampak depan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  6. Klik “Tambah Usulan” dan tunggu verifikasi dari Kemensos.

Pencairan bansos PKH tahap pertama periode Januari-Maret 2025 telah dimulai dan dapat diakses melalui bank Himbara serta kantor pos. Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan di situs cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memenuhi syarat penerima dan mengikuti prosedur pencairan agar bansos dapat diterima dengan lancar.

Share
Related Articles
AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?

IKNPOS.ID - Setelah sempat dikabarkan runtuh, negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan...

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal
News

Purbaya Ultimatum Pengusaha Nakal: Patuh Pajak atau Perusahaan Diambil Negara

IKNPOS.ID - Pemerintah mengirim sinyal tegas kepada dunia usaha. Menteri Keuangan Purbaya...

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?
News

IHSG Menguat ke Level 8.146, Reliance Proyeksikan Tren Positif Berlanjut

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil mengakhiri perdagangan Kamis, 5 Februari 2026,...

Menlu RI Sugiono.
News

Menlu Sugiono Tegaskan Pembahasan Board of Peace Berlangsung Terbuka dan Sejalan

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa pertemuan antara pemerintah, para mantan menteri...