IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim di Samarinda, Kamis, 6 Februari 2025. Ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, seluruh pihak terkait diundang untuk menghadiri acara penetapan yang akan berlangsung pukul 20.00 WITA, termasuk pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 2, serta partai-partai pengusung kedua pasangan calon.
“Rapat pleno ini menjadi langkah awal bagi KPU Kaltim untuk menuntaskan seluruh rangkaian proses pilkada,” ujar Qoyim.
Setelah dilakukan penetapan, KPU Kaltim akan segera menyerahkan hasil itu kepada DPRD Kaltim untuk sidang paripurna penetapan.
Selanjutnya akan dilakukan pengumuman hasil rapat pleno oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada.
Qoyim menegaskan bahwa KPU Kaltim berharap seluruh proses berjalan lancar dan damai. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bisa memecah belah.
Sebagai informasi, pasangan Rudy-Seno dipastikan menjadi pemenang Pilgub Kaltim usai putusan MK yang menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari kubu Isran-Hadi.
“Dengan demikian, Rudy-Seno secara resmi akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur,” kata Qoyim.
Qoyim juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilgub 2024.