Jadwal Kunjungan:
- Setiap hari pukul 09:00-17:00 WITA
- Pendaftaran melalui aplikasi IKNow
Aturan Kendaraan:
- Tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi atau umum tanpa izin khusus dari OIKN atau Kementerian PUPR.
- Selama kunjungan, pengunjung akan menggunakan Bus Kendaraan Listrik (EV) yang disediakan di Rest Area IKN dengan pendampingan Liaison Officers (LO).
Dengan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati kunjungan ke IKN dengan aman, nyaman, dan tetap tertib.
Page 2 of 2