IKNPOS.ID – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditutup sementara untuk kunjungan masyarakat pada 5-6 Februari 2025.
Penutupan ini dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur dasar di Plaza Seremoni dan KIPP IKN.
“Proses pemeliharaan ini bertujuan untuk memastikan infrastruktur di area tersebut dalam kondisi optimal. Sehingga dapat mendukung kenyamanan, keamanan, dan pelayanan kunjungan di KIPP IKN,” ungkap Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, Rabu (5/2/2025).
Lokasi yang Ditutup Sementara Troy menjelaskan bahwa penutupan sementara ini mencakup beberapa lokasi penting di IKN, yakni:
- Kawasan Rest Area Nusantara
- Plaza Seremoni
- Taman Kusuma Bangsa
- Kawasan Perkantoran Kementerian Koordinator
Masyarakat dapat kembali mengunjungi KIPP IKN mulai Jumat, 7 Februari 2025. Untuk memastikan kunjungan yang tertib, pengunjung diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi IKNow.
Waspada Paket Wisata Bodong ke IKN
Seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat untuk berkunjung ke IKN, Otorita IKN mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran paket wisata bodong ke KIPP IKN.
Dalam inspeksi yang dilakukan baru-baru ini, ditemukan adanya pihak yang menawarkan paket wisata berbayar ke IKN Nusantara. Bahkan, flyer terkait paket wisata berbayar ini sudah beredar di masyarakat.
“Kunjungan ke KIPP IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak manapun,” tegas Troy.
Tidak Ada Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Troy juga menegaskan bahwa Otorita IKN tidak bekerja sama dengan pihak mana pun dalam menawarkan paket kunjungan berbayar ke KIPP IKN.
“Hentikan praktik paket wisata berbayar ke KIPP IKN. Ibu Kota Nusantara adalah milik semua warga Indonesia dan akan menjadi kota dunia untuk semua. Jangan mengambil keuntungan dari hal-hal seperti ini,” tegasnya.
Aturan Berkunjung ke KIPP IKN
Masyarakat diperbolehkan untuk mengunjungi dan melihat perkembangan pembangunan KIPP IKN dengan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.