IKNPOS.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono memastikan, bahwa Presiden telah menyetujui desain kawasan legislatif di IKN.
“Desain pembangunan legislatif, terutama untuk sidang paripurna, sudah disetujui oleh Bapak Presiden,” kata Basuki dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa 4 Februari 2025.
“Sekarang sedang dalam proses finalisasi, dan kami akan terus mengkoordinasikan hal ini dengan beliau melalui Pak Menko (AHY),” sambungnya.
Anggaran OIKN 2025 Tetap Rp14,4 triliun
Selain itu, Basuki juga menambahkan, bahwa anggaran IKN tahun ini tidak akan dikurangi.
Untuk meastikan itu, ia akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Alokasi anggaran OIKN tahun ini tetap sebesar Rp6,3 triliun, ditambah Rp8,1 triliun, sehingga total anggaran mencapai Rp14,4 triliun,” ujarnya.
“Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden pada 21 Januari 2025,” imbuhnya.
Basuki menegaskan, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan sebelum ratas tersebut. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran diperlukan agar sesuai dengan keputusan terbaru Presiden Prabowo.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu diterbitkan sebelum rapat terbatas IKN pada 21 Januari. Jadi, nanti kami akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan agar disesuaikan dengan apa yang telah disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” jelasnya.
Total Anggaran IKN 2025-2029 Sebesar Rp48,8 Triliun
Selain anggaran tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menegaskan bahwa total alokasi anggaran untuk pembangunan IKN dalam periode 2025–2029 tetap Rp48,8 triliun.
“Ini nanti akan digunakan sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan sejak awal,” kata AHY.
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo dan para peserta rapat juga membahas desain kawasan legislatif dan yudikatif di IKN.