IKNPOS.ID – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 diperkirakan akan segera dibuka untuk mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jenjang D3, D4, dan S1.
KIP Kuliah dapat digunakan untuk mendaftar di semua jalur penerimaan, baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun jalur mandiri yang disediakan oleh masing-masing kampus.
Selain menanggung biaya pendidikan, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan.
Kapan KIP Kuliah 2025 Dibuka?
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran akun KIP Kuliah akan dibuka terlebih dahulu dan berlangsung selama sekitar 10 bulan. KIP Kuliah biasanya mulai dibuka bersamaan dengan jadwal seleksi SNBP.
SNBP 2025 dijadwalkan mulai pada 4 Februari 2025. Jika mengacu pada tahun sebelumnya, di mana KIP Kuliah dibuka satu hari sebelum atau sesudah SNBP, maka kemungkinan besar pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dimulai antara 3 atau 5 Februari 2025.
Namun, informasi resmi mengenai tanggal pasti pembukaan pendaftaran akan diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Calon penerima KIP Kuliah diharapkan segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti informasi resmi dari Kemendikbudristek atau perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Sementara berdasarkan juknis pada tahun 2024 , berikut referensi persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah:
1. Siswa SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya .
2. Mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Berasal dari keluarga kurang mampu , dengan dibuktikan melalui:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI
– Menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.