Keduanya tidak kunjung tiba di Kantor Kejagung, sehingga penyidik mengambil langkah lanjutan dengan menjemput paksa Maya dan Edward.
“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir, sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelas Qohar.
Kedua tersangka Maya dan Edward kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kedua Bos Pertamina Patra Niaga itu ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Page 3 of 3