IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang BBM.
Salah satu tersangka baru itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.
Kasus yang dibongkar Kejagung ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor 500 Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 26 Februari 2025 malam, Maya dijemput paksa penyidik Kejagung karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Jampidsus juga menganggap tindakan Maya tak kooperatif untuk membantu penyidikan kasus korupsi senilai Rp193,7 Triliun itu.
Ditetapkannya Maya Kusmaya menjadi tersangka membuat daftar tersangka kasus ini menjadi 9 orang.
Parahnya lagi, Kejagung menyebut daftar peran Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga sangat vital.
“Tersangka MK (Maya Kusmaya) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending (oplos) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dikutip Rabu 26 Februari 2025.
Profil Maya Kusmaya
Melansir laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980.
Eksekutif berusia 44 tahun ini mengawali karier di bidang liquefied natural gas (LNG), Maya menempuh pendidikan di Program Studi S-1 Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
Maya kemudian melanjutkan studi ke magister atau S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norges Teknisk Naturvitenskapelige Universitet atau Norwegian University of Science and Technology (NTNU).
Setelah menimba ilmu di Norwegia, Maya bergabung dan menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Pada 2015-2016, la ditunjuk menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero).