IKNPOS.ID – Para pelaku usaha diharap bisa ikut memberikan kontribusi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Harapan ini diapungkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) usai pemberian kepastian hukum atas tanah lokasi pembangunan pada sejumlah pelaku usaha.
“Dengan telah diserahkan sertifikat, diharapkan pelaku usaha makin percaya diri dalam realisasikan proyek di IKN,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat, 28 Februari 2025.
Sebelumnya, OIKN telah menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku usaha pelopor. Diantaranya PT Medikaloka Hermina (Tbk) PT Pakuwon Nusantara Abadi, PT Utama Gunadarma Komunika, dan PT ARCSHOUSE Nusantara Indonesia.
Proses penerbitan dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan OIKN.
“Penyerahan sesuai tata kelola berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai komitmen OIKN berikan kemudahan berusaha,” jelasnya.
“Kebijakan itu langkah akuntabel yang didukung penuh pelaku usaha, dengan adanya kepastian hukum atas tanah, pembangunan bisa dipercepat agar ekosistem ibu kota negara berfungsi pada 2028,” lanjut Agung.