“Yang jelas komitmen dari Bapak Presiden beberapa hari lalu kan sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur. Bahwa selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan, kalau tidak salah Rp48 triliun,” kata Hasan di kantornya.
Hasan membantah anggapan bahwa pemblokiran anggaran berarti pemerintah tidak lagi mendanai pembangunan IKN.
Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut masih tersedia dan akan segera dicairkan setelah melalui proses persetujuan yang diperlukan.
“Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya enggak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di IKN, ada di kementerian, anggaran pembangunan IKN itu ada di Kementerian PU, ada di Otorita IKN,” tegasnya.
Adapun anggaran sebesar Rp48 triliun tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, termasuk gedung legislatif, yudikatif, dan pusat administrasi pemerintahan.
Sisanya akan didorong untuk dibiayai oleh investasi swasta.