“Kami berani menyimpulkan hanya 3 persen deforestasi yang terjadi pada 2024 sebagai ilegal. Selebihnya sangat mungkin legal karena diberikan izin dan aturan tidak melindungi hutan alam,” tuturnya.
Seruan untuk Perlindungan Hutan Alam
Meningkatnya deforestasi di tahun 2024 menjadi kekhawatiran bagi aktivis lingkungan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden (PP) yang melindungi seluruh hutan alam tersisa di Indonesia.
“Tidak ada satu pun payung hukum yang melindungi hutan alam selain kawasan konservasi. Kami meminta Presiden segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan hutan Indonesia,” tegas Timer.
Catatan
Deforestasi di Indonesia meningkat menjadi 261.575 hektare pada 2024, dengan Kalimantan sebagai wilayah paling terdampak. Penyebab utama deforestasi meliputi pembangunan IKN, konsesi industri, dan lemahnya regulasi perlindungan hutan alam.
Para aktivis mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan kebijakan perlindungan hutan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.