IKNPOS.ID – Untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan melakukan vaksinasi terhadap 3.675 sapi.
“Kami mulai lakukan penyuntikan vaksin PMK hewan ternak sapi dari Kecamatan Babulu, kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Ristu Pramula, Sabtu, 8 Februari 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur baru menyalurkan 900 dosis vaksin PMK, sehingga ditargetkan 900 ekor hewan ternak sapi sudah mendapatkan suntikan vaksin tersebut hingga akhir Februari 2025.
“Kegiatan vaksin dimulai 5 Februari 2025, dan sebanyak 290 ekor hewan ternak sapi sudah disuntik vaksin PMK,” katanya.
Ristu menjelaskan, pada awal Maret 2025, pihaknya bakal mengajukan penambahan 1.000 dosis vaksin kepada pemerintah provinsi untuk melanjutkan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak sapi.
“Vaksinasi dilakukan dua kali, hewan ternak sapi yang sudah dapat suntikan vaksin akan divaksin lagi setelah enam bulan dari penyuntikan pertama,” ujarnya.
Hewan ternak yang telah mendapat vaksinasi langsung didata dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional dengan data identitas diri pemilik ternak sapi.
“Dalam data tersebut terdapat kartu tanda penduduk (KTP) pemilik hewan ternak sapi beserta jumlah sapi milik peternak bersangkutan yang sudah divaksin,” katanya.
Ia mengatakan, kendati belum ditemukan PMK di wilayah Kabupaten PPU, pemerintah kabupaten setempat tetap melakukan pengamatan dan pengendalian di lapangan.