Anda sudah tahu: kerugian transaksi di BUMN bisa saja akibat risiko bisnis.
Setiap pengambilan keputusan haruslah mempertimbangkan risiko, tapi bukan berarti bisa terhindar sepenuhnya. Itulah bisnis.
Apakah setelah ini tidak akan terjadi lagi direksi BUMN yang terjerat tafsir menafsir ”merugikan keuangan negara”?
Harus kita lihat praktik di lapangannya. Ada yang mau jadi kelinci percobaan? Ada yang mau dijadikan tersangka untuk dilihat apakah pengadilan sudah berubah? (Dahlan Iskan)
Page 3 of 3